LPJ Kepala Desa
LPJ Kepala Desa
Sesuai Intruksi SKPD
Bahwa Setiap Hasil Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pelaksana Kegiatan
Selalu Di laporkan dan Di SPJKan Secara Tertulis Arsip dan Pertinggal
Di Sampaikan Kepada Pemda,Maupun Bupati Melalui Camat Poncowarno.
dan di laporkan juga kepada Masyarakat Maksimal Ahir Tahun Pertanggal 28 Desember dan Tahun Berjalan
oleh Kepala Desa Melalui Bendahara Desa dan Bendahara Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa
yang Di Danai Oleh ADD dan DD Serta Dana Dari Pihak Ketiga/Intansi Lain
Beserta Pendapatan Hasil Desa dan Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan APBDesa Tegalrejo Yang Telah Di Susun dari RPJMDesa Setelah Di Jabarkan Di RKPDesa dan DPA RAB Kegiatanya.